DALAM RANGKA MENYONGSONG PEMILU SERENTAK BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT

Semanu (14/9) Bertempat di Balai Kalurahan Semanu, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pembinaan Politik Masyarakat. Hadir dalam kesempatan ini Anggota DPRD Gunungkidul Bambang Supriyanto, A.Md., Kep,   Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Sumarto, S.Pd., MM, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Supami, S.Sos, Komisioner Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo, S.Ag, Carik Semanu Suhartanto, SH,  dan Peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan bahwa Kegiatan ini terlaksana atas inisiasi Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang pada kesempatan ini ada Bapak Bambang Supriyanto, untuk memberikan bekal kepada bapak ibu semua dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 nantinya supaya lebih bijaksana dan rasional, cerdas tanpa politik uang. Selanjutnya kami berharap setelah kegiatan ini bapak ibu semua ini dapat menyampaikan informasi dan ilmu yang didapatkan dari kedua narasumber kita hari ini.

Sambutan kedua disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bambang Supriyanto, A.Md. Kep, tidak semua masyarakat itu menilai bahwa politik itu positif kadang ada yang menilai politik ini kotor dan kejam yang pada akhirnya masyarakat itu ada yang anti politik, hal ini  yang membuat saya menginisiasi kegiatan ini di masyarakat untuk bisa lebih terbuka dalam politik yang positif yang itu berkaitan dengan kebijakan publik. Seandainya ada yang tidak baik itu hanya oknum saja.  Harapan saya masyarakat melek akan politik dan tidak akan terjadi permasalahan karena berbeda pilihan, karena perbadaan adalah sebuah kewajaran yang akan menjadi kekuatan. Saya menganggap masyarakat yang hadir disini adalah pemilih yang damai, cerdas, dan rasional. Nantinya mampu mengajak masyarakat lain yang belum berkesempatan hadir agar mentaati peraturan dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh komisioner KPU Gunungkidul Supami, S.Sos, menjelaskan bahwa Rekapitulasi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sudah dipublikasi melalui media cetak dan website KPU, sebanyak 532 DCS Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 312 laki-laki dan 220 perempuan. Kategori daftar pemilih ini ada 3 Daftar Pemilih Tetap yaitu DPSHP akhir yang telah diperbaiki PPS, Daftar Pemilih Tambahan, dan daftar pemilih khusus yang belum terdaftar di DPT dan DPTb. Masa Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, pada saat itu nanti para calon tetap anggota DPRD akan melakukan sosialisasi ke masyarakat langsung, untuk itu kami harap masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.Setelah masa kampanye akan dilanjutkan masa tenang, dimana sudah tidak boleh lagi diadakan kampanye serta seluruh atribut kampanye dilingkungan masyarakat harus dilepas atau tidak terpasang lagi. KPU berharap masyarakat ikut serta melakukan partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang dapat dilakukan dengan berbagai bentuk diantaranya keterlibatan masyarakat sebagai peserta/penyelenggara/relawan pemilu. Selain itu juga salah satunya dengan mewujudkan suasana yang kondusif, aman, damai, tertib dan lancar.

Materi kedua disampaiakn oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Deni Tri Utomo, S.Ag. Bawaslu mengajak masyarakat, relawan pengawas pemilu dan pemantau pemilu untuk melakukan pengawasan partisipatif bersama bawaslu. Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Gunungkidul salahsatunya dengan membuat kontrak kerjasama partifipatif dengan berbagai ormas dan lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Hal yang dapat dilakukan untuk berpartisipasi awasi pemilu demham mencermati tahapan, ikut mengawasi jalannya tahapan, memahami aturan terkait dan melaporkan kepada Bawaslu apabila terjadi dugaan melakukan pelanggaran. Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Dampak Money Politic dalam pemilu, diantaranya merendahkan masyarakat, menjebak masyarakat dengan secara tidak langsung memaksa masyarakat memilihnya tanpa melibatkan masyarakat nanti jika terpilih.

Previous KESBANGPOL BERSINERGI DENGAN KALURAHAN PAMPANG SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT

Leave Your Comment